1. Persekutuan Perdata Umum Jenis pertama yakni umum atau disebut dengan Algehele Maatschap. Jenis ini tidak mengharuskan para sekutu merinci atas harta kekayaan yang mereka miliki, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Karakteristik dan ciri-ciri persekutuan perdata sebagai badan usaha terdapat dalam KUH Perdata, di antaranya adalah: Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih. Masing pendiri persekutuan perdata menyumbangkan sesuatu dapat berupa uang, aset berwujud lainnya seperti barang / Bertujuan untuk
Persekutuan perdata adalah sebuah bentuk perusahaan di Indonesia yang merupakan persekutuan yang tidak memiliki bentuk badan hukum. Persekutuan perdata terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bisnis, tetapi tidak memiliki status hukum sebagai badan hukum yang terpisah. Persekutuan perdata tidak memiliki
Persekutuan perdata adalah sebuah entitas hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama yang bukan merupakan tujuan bisnis. Persekutuan ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menjalankan kegiatan bersama dalam ranah perdata.
1. Definisi Persekutuan Perdata 2. Dasar Hukum 3. Jenis Persekutuan Perdata 4. Karakteristik Persekutuan Perdata 5. Asas Persekutuan Perdata 6. Tujuan 7. Contoh Persekutuan Perdata 8. Syarat Pendirian 9. Prosedur Pendirian 9.1. Melakukan Permohonan Nama 9.2. Membuat Akta Pendirian 9.3. Permohonan Pendaftaran 9.4. Penerbitan SKT 10.
S2yKl. 6r19l75wub.pages.dev/2406r19l75wub.pages.dev/6786r19l75wub.pages.dev/7456r19l75wub.pages.dev/5936r19l75wub.pages.dev/366r19l75wub.pages.dev/9906r19l75wub.pages.dev/3766r19l75wub.pages.dev/335
ciri ciri persekutuan perdata