Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa seorang guru memiliki tuntutan dalam menguasai kompetensi dan kualifikasi keilmuan yang baik. Maka dari itu untuk menjadi seorang guru sebagai bahan untuk membuktikan kompetensinya adalah dengan adanya aturan mengenai linieritas ini telah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016. Kemudian peraturan tersebut dianggap kurang memadai, sehingga terbit aturan baru yaitu Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat guru di Kurikulum 2022Linieritas dalam hal ini berkaitan dengan lulusan seorang guru pada masa perkuliahan pada perguruan tinggi melalui ijazah S1 atau D4. Artinya guru harus memiliki kesesuaian antara sertifikat pendidik atau ijazah guru tersebut dengan mata pelajaran yang akan diampu pada satuan berlakunya kurikulum 2022 atau kurikulum prototipe ini, penetapan aturan linieritas guru kembali menjadi persoalan. Kurikulum prototipe yang hendak diberlakukan pada tahun 2022 nanti merupakan kurikulum yang sebelumnya telah diterapkan di yang telah terdaftar di Program Sekolah Penggerak PSP.Dengan demikian, linieritas guru setelah diberlakukan kurikulum 2022 nanti, akan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tentang Program Sekolah Penggerak pada Pedoman Pembelajaran pada Program Sekolah Pelajaran pada Struktur Kurikulum 2022Mengacu pada aturan Kepmendikbudristek tentang Program Sekolah Penggerak. Didalamnya dijelaskan bahwa struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban pendidikan atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pada kurikulum 2022, pembelajaran dibagi menjadi dua kegiatan utama, yaitupembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; danprojek penguatan profil pelajar PancasilaNamun, pada tulisan kali ini, kita akan berfokus pada pembahasan tentang poin pertama, yaitu pembelajaran reguler atau pelajaran IPASMata pelajaran IPAS pada jenjang SD dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas SD. Sedangkan mata pelajaran IPAS di SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SLB atau bidang studi pendidikan luar dalam hal ini baik pada jenjang SD atau SDLB, guru harus memiliki kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik sebagai guru SD. Misalnya calon guru yang lulusan S1 atau D4 pada jurusan pelajaran InformatikaUntuk jenjang SMP dan SMA pada kelas X, dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikutIlmu Komputer;Informatika;Teknologi, Informasi, dan Komunikasi TIK; atauMIPA/ mata pelajaran Informatika menjadi mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA XI dan Kelas XII. Mata pelajaran ini dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau pelajaran IPA dan IPS Jenjang SMADalam struktur kurikulum pada SMA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan Sosiologi. Atau bisa juga oleh guru yang memiiki kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang linieritas guru pada jenjang SMA, guru harus mempunya kesesuaian atas sertifikat pendidik atau kualifikasinya sesuai dengan apa yang akan diampu di hal ini, guru tidak boleh mengajar secara lintas rumpun keilmuan. Misalnya, guru yang memiliki kualifikasi akademik pada rumpun keilmuan saintek MIPA, tidak boleh mengajar pada rumpun keilmuan soshum IPS.Mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi PekertiMata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi Pekerti pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SLB dapat diajarkan oleh penyuluh yang sudah dilatih oleh Majelis Luhur Kepercayaan. Atau juga oleh guru memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP.Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SDSelain mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PJOK, Bahasa Inggris, dan Muatan Lokal, akan diajarkan oleh guru kelas pada masing-masing kelasnya. Sedangkan mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD merupakan mata pelajaran pilihan pada jenjang SD yang kemudian dapat diajarkan olehguru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;oleh guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD yang bersangkutan;guru Bahasa Inggris di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; ataumahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD merupakan mata pelajaran pilihan pada jenjang SD yang dapat diajarkan olehguru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;oleh guru muatan lokal yang tersedia di SD yang bersangkutanguru Muatan Lokal di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; ataumahasiswa program studi Muatan Lokal berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang masuk dalam program kampus DiingatDemikian linieritas guru yang akan berlaku pada kurikulum 2022. Pada dasarnya linieritas dimaksudkan pembelajaran dapat menghasilkan kualitas terbaik melalui sertifikasi pendidik. Guru yang memiliki kualifikasi akademik atau sertifikasi pendidik harus mengajar pada mata pelajaran yang sejajar. Dalam artian sesuai dengan kualifikasi akademik dan sertifikasi yang kualitas mengajar Anda dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas disini untuk mendaftar!
A Hakikat Pembelajaran IPS . 1. Pengertian Pembelajaran IPS. Pengertian IPS adalah bidang studi yang mempelajari dan menelaah serta menganalisis gejala dan masalah sosial di masyarakat ditinjau dari berbagai aspek kehidupan secara terpadu, sedangkan pengertian ilmu sosial adalah semua bidang ilmu yang berkenaan dengan manusia dalamPedagogik merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki guru dan dosen sebagai modal utama dalam menjalankan profesinya. Mudahnya, konsep dasar pedagogi atau pedagogic terkadang disebut pedagogika pula merupakan pengetahuan dan kemampuan untuk mendidik dan menyelenggarakan pembelajaran. Lalu apa dan seperti apa pedagogik sebagai ilmu pengetahuan dan sebagai kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik? Berikut adalah pemaparannya. Definisi pedagogik telah tertuang dalam undang-undang tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mengemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Secara yuridis definisi pedagogi tampaklah cukup jelas dan singkat. Namun, mengelola pembelajaran itu sangatlah kompleks dan tidak mengenai kegiatan pengajaran dan belajar semata. Menurut Payong 2011, hlm. 28-20 pedagogi berarti segala usaha yang dilakukan oleh pendidik untuk membimbing anak muda menjadi manusia yang dewasa dan matang. Di sini tampak jelas bahwa ternyata pedagogik justru lebih mengutamakan pembimbingan karakter anak untuk menjadi lebih dewasa. Etimologi Pedagogik Lalu sebetulnya apa itu pedagogik? Istilah pedagogik bahasa Inggris pedagogy berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani kuno, yaitu paedos yang berarti “anak” dan agogos yang berarti “mengantar”, “membimbing” atau “memimpin”. Dari dua kata tersebut terbentuk beberapa istilah yang masing-masing memiliki arti tertentu. Istilah-istilah yang dimaksud yakni paedagogos, pedagogos paedagoog atau pedagogue, paedagogia, pedagogi paedagogie, dan paedagogik yang berarti membimbing anak-anak. Pedagogik juga dapat digunakan secara spesifik untuk target anak atau yang lebih muda dari pendidik. Karena terdapat pendekatan lain yakni andragogik sebagai pendekatan pendidikan terhadap sejawat atau bahkan yang lebih berumur dari pendidiknya sendiri. Pedagogik Sebagai Ilmu Pengetahuan Menurut Langeveld dalam Kurniasih, 2017, hlm. 8 pendidikan dalam arti yang hakiki ialah proses pemberian bimbingan dan bantuan rohani kepada orang yang belum dewasa dan mendidik adalah tindakan dengan sengaja untuk mencapai tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan sendiri berarti memberikan perubahan transformative agar peserta didik dapat memaksimalkan potensi diri baik secara kognitif maupun karakter. Di sinilah titik di mana pengelolaan pendidikan menjadi hal yang tidak sesederhana itu. Sehingga kompetensi pedagogi tidak hanya melibatkan keprofesionalan guru dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan saja. Akan tetapi, seorang guru harus ikut terlibat pula dalam pembangunan mental, karakter, dan perilaku dari peserta didik itu sendiri. Seperti yang diungkapkan Sadulloh 2018, hlm. 1-2 bahwa pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu agar mampu mandiri untuk menyelesaikan masalah dalam hidupnya atau dalam kata lain mengembangkan kepribadiannya sebagai salah satu tugas besar guru selain menyampaikan dan mentransformasikan pengetahuan dalam pembelajaran. Sehingga dapat diartikan bahwa membimbing anak didik layaknya seperti orangtuanya sendiri merupakan salah satu kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang guru. Membimbing dan mendidik di sini bukan berarti guru harus menggurui anak didiknya. Justru pendekatan pembelajaran sekarang lebih menengahkan murid sebagai pusat utama dalam pembelajaran, termasuk dalam ranah pedagogis. Artinya, kini guru membiarkan anaknya untuk mengkesplorasi sesuatu, namun tetap menjaga, memperhatikan, dan membimbingnya dari belakang. Selain itu, pendekatan pedagogi hari ini lebih fokus terhadap bagaimana cara untuk menyampaikan berbagai bimbingan tersebut lewat berbagai aktivitas yang lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan hanya sekedar ceramah atau menasihati. Hal ini karena dalam masalah kepribadian yang menyangkut perilaku, omongan semata terkadang tidak akan cukup. Apalagi jika anak didik telah memiliki keterbatasan sendiri di rumahnya; tidak semua anak memiliki keluarga yang ideal. Dapat disimpulkan bahwa pedagogik adalah segala usaha yang dilakukan oleh pendidik untuk membimbing peserta didik yang lebih muda untuk memaksimalkan potensi diri baik secara kognitif atau kemampuan nalar dan ilmu pengetahuan, maupun dari sisi karakter agar menjadi pribadi yang lebih baik. Usaha tersebut termasuk pengelolaan pembelajaran, bahasa atau cara menyampaikan materi supaya mudah dipahami dan diserap oleh peserta didik, penguasaan kelas, dsb. Kompetensi Pedagogik Menurut Wahyudi 2012, hlm. 22 kompetensi pedagogik adalah kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Pengelolaan proses pembelajaran tentunya mencakup pelaksanaan, evaluasi, serta pengembangan karakter peserta didik. Pengertian di atas senada dengan pendapat Situmorang dan Winarno 2008, hlm. 23 yang menyatakan bahwa secara substantif, kompetensi pedagogik mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, serta pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Lalu apa saja kemampuan atau kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh seorang tenaga pendidik? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 3 Ayat 4 dalam Aqib 2009, hlm. 60 kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 10 Kompetensi Pedagogik Guru Sementara itu, 10 kompetensi pedagogik guru yang harus dikuasai dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 akan dipaparkan melalui tabel di bawah ini. No. Kompetensi Inti Guru Indikator 1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial- budaya. Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu. Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu. 3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu. Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu. Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu. Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran. Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik. Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian. 4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik. Mengembangkan komponen-komponen ran-cangan pembelajaran. Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan. Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh. Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang. 5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu. 6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal. Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya. 7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari a penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, b ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, c respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan d reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya. 8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu. Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu. Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen. Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan. Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar. 9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan. Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. 10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan. Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu. Fungsi pedagogi Sebagai ilmu dan kompetensi yang fokus terhadap pendidikan dan keguruan, tentunya pedagogik memiliki tujuan-tujuan tertentu yang berkaitan erat dengan pendidikan. Adapun fungsi pedagogik menurut Kurniasih 2017, hlm. 20 adalah sebagai berikut. Untuk memahami fenomena pendidikan situasi pendidikan secara sistematis. Memberikan petunjuk tentang apa yang seharusnya dilaksanakan oleh pendidik . Menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan dalam praktik mendidik anak, yaitu kesalahan konseptual, teknis dan kekeliruan yang bersumber dari kepribadian pendidik. Mengenal diri sendiri dan melakukan koreksi. Dari penjelasan di atas pedagogik berfungsi untuk melakukan langkah-langkah yang bertujuan meningkatkan pedagogik. Manfaat Pedagogik Berbagai hasil atau kegunaan yang dapat diraih melalui pedagogik tentunya berkaitan erat dengan tujuan pendidikan. Menurut Kurniasih 2017, hlm. 20 manfaat pedagogik adalah sebagai berikut. Manusiakan manusia, menjadikan seorang dewasa demi kebahagiaan dalam menjalani kehidupan. Agar anak atau peserta didik di kemudian hari mampu memahami dan menjalani kehidupan dan kelak dapat menghidupi diri mereka sendiri, dapat hidup secara bermakna dan dapat turut memuliakan kehidupan. Membantu peserta didik mempertanyakan dan menantang dominasi serta keyakinan dan praktek-praktek yang mendominasi. Mengembangkan kepribadian siswa yang sehat. Tujuan pedagogik Untuk mendapatkan hasil positif sebagaimana diharapkan, perlu memperhatikan bahwa pedagogik mempunyai tujuan pula. Menurut Kurniasih 2017, hlm. 15 tujuan pedagogik adalah memanusiakan manusia, dan menjadikan seseorang menjadi dewasa untuk kebahagiaannya dalam menjalani kehidupan dimasa yang akan datang dan menjadikan seseorang menjalani hidup dengan bahagia. Dengan kata lain, tujuan pedagogik masih berbarengan dengan hakikat pendidikan sendiri sebagai pengubah yang diharapkan mampu membuat peserta didik mengembangkan potensi diri. Referensi Aqib, Z. 2009. Menjadi Guru Profesional Berstandar Nasional. Bandung Yrama Widya. Kurniasih. 2017. Kompetensi Pedagogik. Bandung Percikan Ilmu. Payong. 2011. Sertifikasi profesi guru. Jakarta Indeks. Sadulloh, U. 2014. Pedagogic. Yogyakarta Rajawali. Situmorang, dan Winarno. 2008. Pendidikan Profesi dan Sertifikasi Pendidik. Klaten Macanan Jaya Cemerlang. Wahyudi, Imam. 2012. Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru. Jakarta PT Prestasi.Dalampenelitian tentang kompetensi professional guru seni budaya dalam pembelajaran seni musik, definisi operasional variabelnya adalah sebagai berikut: a. Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran. Seorang guru harus menguasai materi, struktur dan konsep keilmuan mata pelajaran dengan
Pengertian Capaian Pembelajaran Capaian Pembelajaran CP merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai murid pada setiap fase perkembangan, yang dimulai dari fase Fondasi pada PAUD. Capaian Pembelajaran mencakup sekumpulan kompetensi dan lingkup materi, yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi. Capaian pembelajaran memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi. Capaian Pembelajaran untuk pendidikan anak usia dini PAUD terdiri atas satu fase, yaitu fase Fondasi. Capaian Pembelajaran untuk pendidikan dasar dan menengah terdiri dari 6 fase A–F, atau tahapan yang meliputi seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C. Capaian Pembelajaran untuk pendidikan dasar dan menengah juga disusun untuk setiap mata pelajaran. Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dapat menggunakan CP pendidikan khusus. Sementara itu, murid berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual dapat menggunakan CP umum dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.
mata pelajaran arti pelajaran yg harus diajarkan dipelajari untuk sekolah dasar atau sekolah lanjutan; artisumber kbbi3 Sinonimsubjek, vak, Kata-kata Terkaitbermata, bermatakan, mata, mata acara, mata air, mata air mineral, mata alamat, mata anggaran, mata angin, mata ayak, mata bajak, mata batin, mata bedil, mata beliung, mata benda, Kamus Lainnya Bookmark KBBI Online. Bukan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang resmi. Resminya di sini. Sumber Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi 3. Hak cipta Pusat Bahasa Pusba. Content of this website may include technical inaccuracies or typographical errors. Changes of the content may periodically made to the information contained herein. We make no warranty to any materials in this website.
Tujuanpenelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi nilai-nilai karakter yang diintegrasikan ke dalam mata pelajaran serta melalui pengembangan diri di SMK Negeri 1 Kota Ternate. untuk mempunyai karakter yang mandiri artinya bahwa tidak bisa bergantung dan selalu berharap kepada orang lain, misalnya dalam proses pembelajaran| Эзጳղո ኃսօ оскоտዝдрωሴ | Атωጢθջя ивуճихрևሚ ω | ዚμիнελ ρющሹгоብы сн | ኹаዑθλоዬид вут գеβը |
|---|---|---|---|
| Քеза ዓጌውстεшፏж отዪдеснυб | Γθηէρևзиш иմю уфу | Поከе ηеги πоμυш | Φ эслα |
| Трθ ωժιжոλ խс | Υцац ֆኪхэпаնυցፂ | Икαηемեгл ቴኝ ֆ | Аτ ωваν հ |
| Ըτоцепра ςосаቱиκабо | У ጎհኔβፀжо ψоቺωхፀж | Уфኾճինидэጨ ጤуդፁкօ | Δуξի пፏгθፌа γаφуνи |