d. hukmiyah. 24. Terkena air kencing yang sudah kering merupakan jenis najis. a. mutawassitah hukmiyah. b. mutawassitah ainiyah. C. mugaladah. d. mukhafafah. 25. Abdurrahman mempunyai adik laki-laki berusia 1 tahun yang hanya minum ASI. Suatu hari ketika Abdurrahman sedang menggendong, adiknya kencing. Maka kencing tersebut termasuk najis
Ketiga: Najis mutawassithoh (najis pertengahan), yaitu semua najis selain najis anjing dan babi atau turunannya, juga selain najis kencing bayi laki-laki. Contoh najis mutawassithoh: Kencing manusia. Kencing hewan. Cara penyuciannya adalah mengangkat najis terlebih dahulu, lalu mencuci sekali. Mencuci kedua dan ketiga kalinya adalah sunnah.
Cara membersihkan hadits mutawassithah yaitu dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis. Dianggap sudah bersih apabila tidak terdapat warna, bau, dan rasa dari najis setelah dibersihkan. 3.
Adapun najis Mutawassithah juga dibedakan lagi menjadi dua bagian, yakni najis 'ainiyah dan najis hukmiyah. a. 'Ainiyah, yakni najis yang tampak dan dapat dilihat. Cara mensucikannya adalah dibasuh menggunakan air hingga warna, bau, dan rasa najis tersebut hilang. Jika warna dan bau najis ini sulit untuk dihilangkan, maka wajib untuk
Mafhum mukholafah-nya (konsekwensi logisnya), berarti hewan yang haram dimakan, kotoran dan air kencingnya najis. Oleh karena itu, tidak ada keraguan sedikitpun bahwa kotoran kucing (tahi dan air kencingnya) najis. Karena termasuk hewan yang diharamkan oleh Alloh dan Rosul-Nya –shollallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan pendapat ini merupakan
Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata ketika menjelaskan hadits tentang tata cara membersihkan najis air liur anjing di atas, ”Berbilangnya pencucian (sampai tujuh kali) hanya khusus untuk najis anjing dan tidak bisa di-qiyas-kan dengan najis lainnya, seperti babi. Karena ibadah bersifat tauqifiyyah (berdasarkan dalil dari Al-Qur’anTingkatan Najis ada tiga: najis ringan (kencing bayi laki-laki yang masih minum ASI eksklusif), najis menengah, najis berat (anjing dan babi). Jenis najis ada dua: najis ainiyah dan najis hukmiyah. Cara menuyucikan najis ainiyah harus dihilangkan benda najisnya lalu dibasuh dengan air. Sedangkan najis hukmiyah cukup disiram sekali dengan air. Adapun najis anjing dan babi harus disiram dengan YlZzg.