LAYANAN SIM Previous Next SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Dasar Hukum UU No.2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b Pasal 15 ayat (2) c Peraturan Pemerintah […]
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masyarakat yang ingin membuat SIM A dan C secara online, harus tahu dahulu caranya agar tidak bingung ketika akan membuat. Tak hanya untuk pemohon baru, aplikasi Sinar ini juga berlaku bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM. Pertama, pemohon diwajibkan mendownload aplikasi SIM online.
Pengajuan perpanjangan SIM dapat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SINAR (Sim Nasional Presisi). Sabtu, 18 September 2021 20:52 WIB Editor: Saridal Maijar
Peluncuran aplikasi SINAR itu dilakukan di SATPAS SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021) kemarin. Listyo mengatakan, aplikasi SINAR akan memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus antre. Kini mereka bisa memperpanjang SIM online melalui ponsel dan SIM akan diantar ke rumah pemohon. "Aplikasinya bisa di-download
Biaya mengurus SIM hilang. Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS akan dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka. Berikut biaya mengurus SIM hilang: SIM A: Rp 80.000. SIM B1: Rp 80.000. SIM B2: Rp 80.000. SIM C: Rp 75.000. SIM C1: Rp 75.000. BANTUL - Polres Bantul membuat terobosan, masyarakat tak perlu repot-repot lagi antre lama saat hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang atau pencari SIM baru bisa melakukan pendaftaran via online di sim.polresbantul.com. “Kami ingin memberikan pelayanan yang maksimal. Perubahan SIM C Berlaku Agustus Ini, Biayanya Segini. Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain: - SIM C Rp 100.000. - SIM C1 Rp 100.000. - SIM C2 Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan untuk SIM C, C 1, dan C2 dikenakan tarif sama, yakni Rp 75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan

Korlantas POLRI secara resmi merilis aplikasi perpanjang SIM A dan C online bernama SINAR. Peningkatan layanan dengan aplikasi ini merupakan langkah Kapolri menyambut era digitalisasi 4.0. Nama SINAR yang merupakan akronim dari SIM Nasional Presisi. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk memperpanjang SIM dimanapun.

Cara Perpanjang SIM Online 2023, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya. Cara Perpanjang SIM Online Tak Perlu Antre, Semenit Jadi! SINAR (SIM Nasional Presisi) 12 Rekomendasi Printer Murah, Mulai dari Rp450 Ribu. 4 Cara Menghilangkan Bekas Jerawat agar Penampilan Terjaga. Syarat perpanjang SIM online: Selain dengan datang langsung ke kantor SATPAS, kamu bisa mengurus perpanjangan SIM melalui aplikasi digital yang diluncurkan oleh Korlantas Polri. Berikut syarat perpanjang SIM online: 1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau Apple Store. 2. Cara membuat SIM online melalui aplikasi SINAR. 1. Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store. 2. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP. 3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK. 4. Lakukan Face recognition. 5. Pilih jenis SIM. 6. Pembayaran PNBP SIM baru. 7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal. 8. oOvoF.
  • 6r19l75wub.pages.dev/565
  • 6r19l75wub.pages.dev/386
  • 6r19l75wub.pages.dev/763
  • 6r19l75wub.pages.dev/966
  • 6r19l75wub.pages.dev/874
  • 6r19l75wub.pages.dev/36
  • 6r19l75wub.pages.dev/744
  • 6r19l75wub.pages.dev/210
  • aplikasi perpanjangan sim online bantul